Diduga Jual Obat Psikotropika, Seorang Tukang Parkir di Ajibarang Ditangkap Polisi

    Diduga Jual Obat Psikotropika, Seorang Tukang Parkir di Ajibarang Ditangkap Polisi
    Diduga Jual Obat Psikotropika, Seorang Tukang Parkir di Ajibarang Ditangkap Polisi

    BANYUMAS - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga sering melakukan transaksi obat psikotropika di depan mini market yang beralamat di RT 003 RW 003 Desa Ajibarang Kulon, KecamatanAjibarang Kabupaten Banyumas, Senin (17/10/2022). 

    Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko, SIK, MH, mengatakan mengatakan terbongkarnya kasus ini bermula dari informasi dari masyarakat adanya aktivitas yang mecurigakan oleh seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya. 

    "Kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya Desa Ajibarang Kulon Kecamatan Ajibarang Kabupaten. Banyumas", ungkap Kasat Narkoba. 

    Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang berinisial ZA (25) warga Desa Ajibarang Kulon, Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas yang merupakan tukang parkir di depan mini market. 

    Selanjutnya petugas melakukan penggledahan dan mendapati barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip warna biru yang didalamnya berisi 1 (satu) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg berisi 10 (sepuluh) butir,  1 (satu) plastik klip warna biru yang didalamnya berisi 9 (Sembilan) butir obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1mg, 1 (satu) plastik klip warna biru yang didalamnya berisi 1 (satu) strip obat kemasan warna silver bertuliskan Riklona®2 Clonazepam Tablet 2 mg berisi 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) buah plastik klip warna biru yang didalamnya berisi 7 (tujuh) butir obat kemasan warna silver bertuliskan Riklona®2 Clonazepam Tablet 2 mg berisi 10 (sepuluh) butir.

    Dengan ditemukanya barang bukti dan keterangan para saksi di lokasi kejadian selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Banyumas untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.

    "Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal dugaan adanya tindak pidana Psikotropika sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika", ungkapnya. 

    (N.Son/***)

    jawa tengah polda jateng polresta banyumas obat psikotropika tukang parkir obat jenis alprazolam riklona
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Sambut HSN 2022, PRNU Rejasari Bersama JPZIS...

    Artikel Berikutnya

    PK Bapas Purwokerto Lakukan Penggalian Data...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Yakinkan Dapat Berjalan Dengan Lancar Dan Aman, Dandim 1710/Mimika Dampingi Wakapolda Papua  Pantau Langsung Pemungutan Suara Di TPS
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 

    Ikuti Kami